Awal
november 1958, Perdana Menteri Indonesia Ir. H. Djuanda secara resmi
membuka “Jembatan Udara Kalimantan” yang menghubungkan dearah-daerah
terpencil di kalimantan, dimana transportasi lain sangat sulit
dipergunakan. Sebagai perkembangan yang berikut, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 1962, maka pada tanggal 6 September 1962,
ditetapkan pendirian perusahaan Negara Merpati Nusantara yang bertugas
menyelenggarakan perhubungan didaerah-daerah dan penerbangan serbaguna
serta memajukan segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan dalam arti
yang seluas-luasnya.
Tahun 1963, ketika Irian Barat pindah dari tangan Belanda ke tangan
Pemerintah Indonesia, NV De Kroonduif, yaitu perusahaan penerbangan
Belanda di Irian Jaya diserahkan kepada Garuda Indonesia Airways (GIA).
Karena garuda memusatkan perhatiannya pada pengembangan flag carrier,
maka semua konsesi penerbangan di Irian Jaya dan fasilitas teknisnya
diberikan kepada Merpati.
Pada tahun 1974 ”Penerbangan Perintis” yang disubsidi
pemerintah secara resmi diserahkan kepada Merpati. Dengan suksesnya
perluasan jaringan transportasi udara, Merpati memberikan dampak positif
kepada perkembangan nasional. Berkat prestasi itu, pemerintah menaruh
kepercayaan kepada merpati, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70
tahun 1971, status Merpati dialihkan, dari Peusahaan Negara(PN) menjadi
Persero, yakni PT.Merpati Nusantara Airlines.
sumber : blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar