POLRES Langsa bersama jajarannya mencatat sukses, paling tidak dalam
mengungkap dua kasus perampokan bersenjata api yang terjadi secara
beruntun di wilayah tersebut.
Seperti diketahui, pada 17 Agustus
2012, karyawan PT Pos Indonesia Langsa bernama Darmawan (42) menjadi
korban perampokan oleh pelaku bersenjata api jenis pistol. Pelaku
mendatangi rumah korban di Gampong Bayeun Titi, Kecamatan Birem Bayeun.
Di bawah todongan senjata, korban harus menyerahkan uang tunai Rp 2 juta
dan tiga unit ponsel.
Ketika polisi sedang berusaha mengungkap
kasus itu, tiba-tiba pada Minggu pagi, 26 Agustus 2012 terjadi lagi aksi
serupa. Korbannya kali ini adalah Suratmin, pengelola warung kopi
(warkop) di Dusun Sebrang, Gampong Paya Bilie, Kecamatan Birem Bayeun
yang masuk wilayah hukum Polres Langsa. Akibat kejadian itu, Suratmin
bin Suratno yang dikenal dengan panggilan Min Terong harus merelakan 14
mayam emas, dua unit HP Nokia type X2 dan N200 serta uang tunai Rp 4
juta berpindah tangan.
Kejadian beruntun itu bukan saja terkesan
menantang polisi tetapi juga mencemaskan masyarakat yang sedang hidup
dalam suasana damai. Wajar saja jika berbagai pihak, terutama korban
berharap polisi secepatnya mengungkap kasus yang menimbulkan keresahan
itu.
Polisi menjawab harapan itu. Dalam waktu 24 jam
pascaperampokan di ‘Warkop Min Terong’, satu per satu tersangka maupun
jaringannya diciduk.
Hingga Rabu, 29 Agustus 2012, sebagaimana
disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK kepada pers, pihaknya
sudah meringkus AW, salah seorang tersangka perampokan karyawan Pos dan
KZ, salah seorang perampok Suratmin.
Dari AW selaku tersangka
perampok karyawan Pos, polisi mendapat informasi penting soal senjata
api yang mereka gunakan. Senjata api jenis pistol itu ternyata dipinjam
(dengan status sewa) dari seseorang berinisial AH, warga Alue Lhok,
Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Maka, AH pun diciduk.
AH
juga mengaku bukan saja AW cs yang meminjam senjatanya tetapi juga KZ
dan rekannya yang merampok di warkop Suratmin. KZ juga diringkus, meski
rekannya masih buron. KZ juga ‘bernyanyi’ tentang emas hasil rampokan
yang dijual kepada seseorang berisial Is, warga Aceh Tamiang. Is pun
dijemput.
Selain sukses menggali berbagai keterangan berharga dari
para tersangka, polisi juga mendapat ‘bonus’ karena tersangka AW alias
GD (tersangka perampok karyawan Pos) menyerahkan sebuah granat manggis
aktif buatan PT Pindad.
Menurut pengakuan AW kepada polisi, granat
manggis tersebut merupakan sisa konflik yang selama ini ia simpan dan
tidak pernah digunakan untuk kejahatan.
Kapolres Langsa mengimbau
apabila ada warga yang menyimpan atau mengetahui maupun melihat senjata
api atau bahan peledak sisa konflik, secepatnya menyerahkan ke polisi
atau TNI. “Bagi mereka yang menyerahkan senpi maupun bahan peledak
secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum,” demikian Kapolres
Langsa, AKBP Hariadi SH SIK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar