Kamis, 06 September 2012

Polisi Langsa Yang Sukses

POLRES Langsa bersama jajarannya mencatat sukses, paling tidak dalam mengungkap dua kasus perampokan bersenjata api yang terjadi secara beruntun di wilayah tersebut.
Seperti diketahui, pada 17 Agustus 2012, karyawan PT Pos Indonesia Langsa bernama Darmawan (42) menjadi korban perampokan oleh pelaku bersenjata api jenis pistol. Pelaku mendatangi rumah korban di Gampong Bayeun Titi, Kecamatan Birem Bayeun. Di bawah todongan senjata, korban harus menyerahkan uang tunai Rp 2 juta dan tiga unit ponsel.
Ketika polisi sedang berusaha mengungkap kasus itu, tiba-tiba pada Minggu pagi, 26 Agustus 2012 terjadi lagi aksi serupa. Korbannya kali ini adalah Suratmin, pengelola warung kopi (warkop) di Dusun Sebrang, Gampong Paya Bilie, Kecamatan Birem Bayeun yang masuk wilayah hukum Polres Langsa. Akibat kejadian itu, Suratmin bin Suratno yang dikenal dengan panggilan Min Terong harus merelakan 14 mayam emas, dua unit HP Nokia type X2 dan N200 serta uang tunai Rp 4 juta berpindah tangan.
Kejadian beruntun itu bukan saja terkesan menantang polisi tetapi juga mencemaskan masyarakat yang sedang hidup dalam suasana damai. Wajar saja jika berbagai pihak, terutama korban berharap polisi secepatnya mengungkap kasus yang menimbulkan keresahan itu.
Polisi menjawab harapan itu. Dalam waktu 24 jam pascaperampokan di ‘Warkop Min Terong’, satu per satu tersangka maupun jaringannya diciduk.
Hingga Rabu, 29 Agustus 2012, sebagaimana disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK kepada pers, pihaknya sudah meringkus AW, salah seorang tersangka perampokan karyawan Pos dan KZ, salah seorang perampok Suratmin.
Dari AW selaku tersangka perampok karyawan Pos, polisi mendapat informasi penting soal senjata api yang mereka gunakan. Senjata api jenis pistol itu ternyata dipinjam (dengan status sewa) dari seseorang berinisial AH, warga Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Maka, AH pun diciduk.
AH juga mengaku bukan saja AW cs yang meminjam senjatanya tetapi juga KZ dan rekannya yang merampok di warkop Suratmin. KZ juga diringkus, meski rekannya masih buron. KZ juga ‘bernyanyi’ tentang emas hasil rampokan yang dijual kepada seseorang berisial Is, warga Aceh Tamiang. Is pun dijemput.
Selain sukses menggali berbagai keterangan berharga dari para tersangka, polisi juga mendapat ‘bonus’ karena tersangka AW alias GD (tersangka perampok karyawan Pos) menyerahkan sebuah granat manggis aktif buatan PT Pindad.
Menurut pengakuan AW kepada polisi, granat manggis tersebut merupakan sisa konflik yang selama ini ia simpan dan tidak pernah digunakan untuk kejahatan.
Kapolres Langsa mengimbau apabila ada warga yang menyimpan atau mengetahui maupun melihat senjata api atau bahan peledak sisa konflik, secepatnya menyerahkan ke polisi atau TNI. “Bagi mereka yang menyerahkan senpi maupun bahan peledak secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum,” demikian Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SH SIK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar